konsolidasi laporan keuangan blud. Badan Layanan Umum (BLU)D menyelenggarakan pelayanan umum Daerah. Memungut dan menerima, serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit, universitas negeri, dan otorita. Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas akuntansi. Yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan. Konsolidasi laporan keuangan BLU/BLUD pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang secara organisatoris membawahinya dilaksanakan setelah laporan keuangan BLU/BLUD disusun menggunakan standar akuntansi yang sama dengan standar akuntansi yang dipakai oleh organisasi yang membawahinya. Mengingat penting nya kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD ini Maka Kami dari LEMBAGA KAJIAN NASIONAL ( LKN ) akan Menyelenggarakan Bimtek Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD, Penatausahaan Keuangan Daerah dan Sistim Akuntansi Keuangan SKPD serta Strategi Atas Temuan BPK terkait Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Info: Bimtek